Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM
Oleh : Dzakirul HusniKriteria Ketuntasan Minimal ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan.
1. Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin rendah nilai KKM-nya.
2. Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil uji kompetensi guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya.
3. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh
madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKM-nya. Secara teknis prosedur penentuan KKM pada Satuan Pendidikan sebagai berikut.
1. Menetapkan KKM per-KD
2. Menetapkan KKM matapelajaran
3. Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan
Untuk memudahkan menentukan KKM,perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran. Berikut disajikan skala penilaian pilihan pertama.
Penjelasan secara lengkap dapat Anda download disini Cara Menentukan KKM Pada Satuan Pendidikan
No comments:
Post a Comment