Saturday, November 28, 2020
JUKNIS BOP, RA,DAN BOS MADRASAH 2021
Friday, November 27, 2020
SURAT EDARAN PENGGUNAAN RAPORT SEMESTER GANJIL 2020/2021
Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Tahukah Anda, Apa tugas Terstruktur Dan Tidak Terstruktur ?
Pengertian Tugas Terstruktur dan Tidak Terstruktur
Dzakirul Husni, Jumat, 27 Nopember 2020
CARA MENENTUKAN KKM ( KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL )
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM
Oleh : Dzakirul HusniKriteria Ketuntasan Minimal ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan.
1. Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin rendah nilai KKM-nya.
2. Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil uji kompetensi guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya.
3. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh
madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKM-nya. Secara teknis prosedur penentuan KKM pada Satuan Pendidikan sebagai berikut.
1. Menetapkan KKM per-KD
2. Menetapkan KKM matapelajaran
3. Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan
Untuk memudahkan menentukan KKM,perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran. Berikut disajikan skala penilaian pilihan pertama.
Penjelasan secara lengkap dapat Anda download disini Cara Menentukan KKM Pada Satuan Pendidikan
Thursday, November 26, 2020
Program Remedial dan Pengayaan Kurikulum 2013 di SD/MI
Program Remedial dan Pengayaan Kurikulum 2013 di SD/MI
By : Dzakirul Husni
Hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dianalisis untuk memperoleh informasi tentang pencapaian kompetensi peserta didik. Hasil analisis digunakan untuk mengidentifikasi peserta didik yang sudah mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) KD mata/muatan pelajaran. Bagi peserta didik yang belum mencapai KKM KD, pendidik harus menindaklanjuti dengan remedial, sedangkan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM KD, pendidik dapat memberikan pengayaan.A. Program Remedial
Program remedial adalah program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM KD muatan pelajaran. Program remedial dilakukan untuk memfasilitasi peserta didik dalam mencapai hasil belajar yang optimal.
Metode yang digunakan dalam pembelajaran remedial bervariasi sesuai dengan sifat, jenis, dan latar belakang permasalahan pembelajaran yang dialami peserta didik. Setelah peserta didik mengikuti program remedial dilakukan penilaian kembali untuk mengetahui ketercapaian KD.
A.1 Pelaksanaan Program Remedial
Pelaksanaan program remedial dapat dilakukan dengan cara:
Pemberian bimbingan secara perorangan bila ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda sehingga memerlukan bimbingan secara individual.
Pemberian bimbingan secara kelompok bila terdapat beberapa peserta didik mengalami kesulitan yang sama. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda bila semua peserta didik mengalami kesulitan. Pemberian bimbingan dapat diberikan melalui tugas-tugas latihan secara khusus dengan memanfaatkan tutor sebaya baik secara individu maupun kelompok.
Apabila tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik memerlukan bimbingan khusus, bimbingan harus dilakukan oleh pendidik secara individual maupun kelompok.
A.2 Prinsip-prinsip Program Remedial
a. Adaptif
Pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan daya tangkap, kesempatan, dan gaya belajar masing-masing.
b. Interaktif
Pembelajaran remedial hendaknya melibatkan keaktifan pendidik untuk secara intensif berinteraksi dengan peserta didik dan selalu memberikan monitoring dan pengawasan agar mengetahui kemajuan belajar peserta didik.
c. Berbagai metode pembelajaran dan penilaian
Pembelajaran remedial perlu menggunakan berbagai metode pembelajaran dan metode penilaian yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.
d. Pemberian umpan balik sesegera mungkin
Umpan balik berupa informasi yang diberikan kepada peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu diberikan sesegera mungkin agar dapat menghindari kesalahan belajar yang berlarut-larut dan mendeteksi sedini mungkin kesulitan belajar.
e. Berkesinambungan
Pembelajaran remedial dilakukan berkesinambungan dengan proses pembelajaran dan pendidik harus selalu menyediakan program remedial sesuai dengan kebutuhan.
A.3 Langkah-langkah program remedial
Langkah-langkah program remedial sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi permasalahan pembelajaran berdasarkan hasil analisis terhadap Penilaian Harian (PH) dan Penilaian Tengah Semester (PTS). Permasalahan pembelajaran, antara lain keunikan peserta didik, materi ajar, dan strategi belajar.
b. Menyusun perencanaan berdasarkan permasalahan pembelajaran
c. Melaksanakan program remedial.
d. Melaksanakan penilaian untuk mengetahui keberhasilan peserta didik.
e. Menetapkan nilai yang diperoleh peserta didik setelah program remedial sebagai nilai akhir capaian KD muatan pelajaran.
Contoh perolehan nilai penilaian harian mata pelajaran Matematika:
Andi = 90
Wati = 70
Indah = 62
Bagus = 58
Apabila KKM mata pelajaran matematika = 70, Indah dan Bagus harus mengikuti program remidial. Setelah mengikuti program remidial dan dites kembali, urutan perolehan nilai sebagai berikut :
Bagus = 93
Indah = 85
Dari hasil perolehan nilai di atas, nilai akhir matematika untuk tes tersebut dapat ditetapkan beberapa alternatif sebagai berikut:
a. Menggunakan nilai batas KKM, maka nilai Bagus dan Indah 70. Namun alternatif ini akan dianggap kurang adil oleh Bagus karena nilai Bagus lebih tinggi daripada Indah saat tes setelah remedial. Untuk mengantisipasi dan meminimalisasi timbulnya rasa ketidakadilan, guru dan siswa perlu menyepakati dari awal mekanisme penilaian ini.
b. Menggunakan nilai rerata dari nilai perolehan awal dan nilai tes setelah remedial.Maka Bagus (58 + 93)/2 = 75,5; Indah (62 + 85)/2 = 73,5. Alternatif ini akan merugikan bagi siswa yang mendapat perolehan nilai awal sangat rendah meskipun nilai tes setelah remedial sangat tinggi. Misalnya nilai seorang siswa sebelum remedial 20, dan tes setelah remedial 90. Siswa tersebut mendapat nilai (20 + 90)/2 = 55. Untuk mengantisipasi dan meminimalisasi potensi yang dapat merugikan siswa, guru bisa memberikan pembobotan.
c. Menggunakan nilai capaian akhir setelah remedial, maka nilai Bagus 93 dan Indah 85. Namun alternatif ini akan dianggap kurang adil oleh Andi dan Wati. Oleh karena itu, Andi dan Wati harus diberi kesempatan yang sama untuk meningkatkan nilai capaian akhir. Karena Andi dan Wati sudah melampaui nilai KKM, mereka berhak untuk mengikuti program pengayaan. Setelah mengikuti program pengayaan, Andi dan Wati bersama temanteman yang mengikuti program remedial, mengikuti tes kembali. Sesuai kesepakatan, maka nilai yang digunakan merupakan nilai akhir setelah tes baik remedial maupun pengayaan.

B. Program Pengayaan
Program pengayaan adalah pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui KKM KD muatan pelajaran. Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:
a. Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan terkait dengan tema/sub tema yang dipelajari pada jam-jam pelajaran sekolah;
b. Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan.
Sumber: Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SD Revisi Desember 2016.
Saturday, November 21, 2020
Permendikbud 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggaraan Oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Permendibud baru ini memiliki latar belakang pokok yaitu bahwa Pertama, Sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter siswa secara utuh. Dan, Kedua, Satuan pendidikan seharusnya diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada siswa untuk mendorong praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter siswa secara utuh.
Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228).
Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional diundangkan di Jakarta oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI pada tanggal 10 Desember 2019.
Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590, agar setiap orang mengetahuinya.
Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
Status, Mencabut
Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228).
Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Latar Belakang
Pertimbangan dalam Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional adalah:
bahwa sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh;
bahwa untuk mendorong praktik belajar-mengajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik;
bahwa pengaturan mengenai penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat belum dapat mengakomodir kebutuhan hukum di masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;
Landasan Hukum
Dasar hukum Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional adalah:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
Kerangka pokok isu Permendikbud 43 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional mengatur tentang:
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan untuk seluruh mata pelajaran dan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang.
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang dengan persyaratan sebagai berikut:
telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa:
portofolio;
penugasan;
tes tertulis; dan/atau
bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
UN untuk mata pelajaran tertentu.
UN untuk peserta didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
UN diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, program paket B/wustha, sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dan program paket C/ulya.
UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
Peserta didik pada jenjang sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa dan program paket C/ulya berhak mengulang UN.
Bentuk UN diutamakan melalui UNBK namun apabila tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas.
Peserta didik pada sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN.
Kisi-kisi UN ditetapkan oleh BSNP.
Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah.
Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan sertifikat hasil UN.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang.
Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Isi Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan UN
Berikut adalah isi Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (bukan format asli):
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.
Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Bagian Kedua
Peserta Ujian
Pasal 3
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.
Pasal 4
Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan:
telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
Bagian Ketiga
Bentuk Ujian
Pasal 5
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
portofolio;
penugasan;
tes tertulis; dan/atau
bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Bagian Keempat
Kelulusan Peserta Didik
Pasal 6
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 7
Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, untuk peserta didik:
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar teologi kristen dan sekolah dasar luar biasa apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai kelas VI;
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah pertama luar biasa apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XIII;
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik yang menerapkan sistem kredit semester apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
program paket A/ula, program paket B/wustha, dan program paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program.
Satuan Pendidikan yang menerapkan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memiliki izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 8
Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang.
Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Pasal 10
UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
Bagian Kedua
Peserta dan Penyelenggara UN
Pasal 11
UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang:
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, program paket B/wustha;
sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, program paket C/ulya; dan
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, program paket C kejuruan.
Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN.
Pasal 12
Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dapat mengikuti UN susulan.
Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti yang sah.
Untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berhak mengulang UN.
Pasal 13
UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
Penyelenggaraan UN bagi peserta didik pada satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.
Pasal 14
Pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas.
Bagian Ketiga
Bahan UN
Pasal 15
Kisi-kisi UN merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal Ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
Kisi-kisi UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 16
Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh badan yang melaksanakan tugas di bidang penelitian dan pengembangan.
Bagian Keempat
Biaya Penyelenggaraan
Pasal 17
Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Bagian Kelima
Sertifikat
Pasal 18
Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan sertifikat hasil UN.
Sertifikat hasil UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
biodata siswa; dan
nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
BAB IV
SANKSI
Pasal 19
Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan.
Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan wajib melakukan sosialisasi UN.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan UN diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian mengenai Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang telah ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional sudah diundangkan di Jakarta oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI pada tanggal 10 Desember 2019
CEK HASIL KSMO SEKOLAHMU YO !
Cara Cek Nilai Hasil KSMO. By. Dzakirul Husni
Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) tingkat Nasional Tahun 2020 telah selesai dilaksanakan dengan menghasilkan para juara berdasarkan sistem penilaian yang telah ditetapkan.
Cara Cek Nilai Hasil KSMO Masing - Masing Madrasah
Sebagaimana yang sebelumnya admin bagikan daftar nama juara baik tingkat Provinsi dan Tingkat Naional ternyata banyak yang ingin mengetahui nilai siswa/siswinya masing-masing yang ikut pada ajang KSMO tingkat nasional minggu-minggu ini agar bisa diketahui seberapa besar kemampuan siswa/siswinya dalam dalam memahami soal yang diberikan sehingga kedepan bisa lagi di tingkatkan agar hasilnya lebih baik dari sekarang.
Adapun Cara Mengetahui Nilai Hasil Masing - Masing Madrasah sebagai berikut :
1. masuk ke link URL https://pipmadrasah.kemenag.go.id/ksm2020/ksm/login
2. Kemudian login menggunakan akun masing-masing Madrasah
3. Setelah itu akan masuk pada halaman dasboard awal
4. Kemudian klik pada menu --HASIL KSMO -- Disitu kita bisa mengetahui hasil dari siswa/siswi kita masing - masing
Friday, November 20, 2020
ASET MPI ( MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF ) GRATIS
Assalamualaikum wr w.
Bapak/Ibu, berikut ini adalah kumpulan Aset Gratis yang bisa digunakan untuk membuat Media Pembelajaran Interaktif, baik Powerpoint, Articulate Storyline, Smart App Creator (SAC )
Klik berikut Aset MPI
CARA MENGISI NILAI RAPORT SEMESTER 1 (GANJIL) TAHUN PELAJARAN 2020/2021 MASA PENDEMI COVID 19
Thursday, November 19, 2020
SOAL PAS MATEMATIA
Assalamualaikum wr wb. Berikut Insya Allah secara kontinu akan saya posting soal-soal berbasis online, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah apabila kita memerlukan untuk Berbagai macam Penilaian, sementara kita juga banyak aktivitas
GURU MAU NAIK PANGKAT KOK SUSAH YA ? APA BENER ? SIMAK YO !
Assalamualaikum wr wb.
Kenaikan pangkat dan golongan, bagi seorang guru, semestinya adalah hal yang harus di kejar dan dicapai, whatsss.... memang bener kan ??? lihat realitanya, banyak guru yang ternyata punya pemahaman bahwa naik pangkat adalah hal sangat sulit untuk di capai, bahkan tidak sedikit mereka merogoh kocek cukup dalam untuk bisa naik pangkat, wooow....ini ekstrim sekali, separah itu kah atau bisa jadi banyak faktor penghambatnya, yupppp....coba mari kita analisis berdasarkan data disekitar kita az, berikut barangkali hal-hal yang menurut saya menjadi kendalanya :
1. Malas
2. Cuek
3. Menganggap tidak penting
4. Masih bisa berharap sama orang
5. Merasa punya duit
6. Tidak adanya teman disekitar yang paham soal ini
7. Tidak ada pembinaan dari unsur pimpinan
8. Menganggap semua ini hanya urusan individu dan tidak ada hubungannya dengan sistem di lembaga
9. Kurang nya perencanaan bagi guru di setiap kegiatan yang diikuti
10.Pengetahuan guru tentang regulasi dan pentingnya naik pangkat
kalau ulasan saya ini kurang, silahkan kalian tulis di komentar blog ini. Sebagai modal pengetahuan awal, berikut ini beberapa contoh file yang bisa anda gunakan untuk memulai apa yang anda mampu.
Anda tinggal klik tulisan dibawah akan dapat contoh gratis
1. CONTOH LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI
3. SURAT PERNYATAAN UNSUR PENUNJANG
5. SURAT PERSETUJUAN MENGIKUTI KEGIATAN
6. SURAT PERSETUJUAN MENGIKUTI KEGIATAN 2
7. APLIKASI PKG
8. APLIKASI SKP
Silahkan Bapak/Ibu disedot habis, kemudian silahkan memulai memikirkan bagaimana caranya naik pangkat dan pesan saya hilangkan rasa malas untuk selalu belajar. terakhir, untuk menghargai karya orang, maka tolong di camkan hal berikut :
1. Gunakan sendiri
2. Jangan di klaim ini milik anda
3. Yang mampu mengajarkan kepada teman, silahkan manfaatkan file-file diatas
4. Tanamkan untuk saling membantu agar ilmu yang anda miliki selalu berkembang
Demikian postingan kali ini, Tunggu postingan selanjutnya yang mudah-mudahan masig seputar kebutuhan guru
Wednesday, November 18, 2020
ASESMEN KOMPETENSI MINIMUM ? SIMAK PENJELASAN BERIKUT INI !
Kemenag Asesmen Kompetensi 269.711 Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Serentak
Kemenag Asesmen Kompetensi 269.711 Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Serentak - Kementerian Agama akan menggelar asesmen kompetensi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah. Uji kompetensi akan digelar serentak pada 19 – 23 November 2020 oleh Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia.
“Ada 269.711 guru, kepala, dan pengawas madrasah yang terdaftar akan ikut uji
kompetensi mulai besok hingga 23 November 2020, dengan tetap mematuhi protokol
kesehatan.
“Peserta dapat melihat hasil asesmen kompetensinya melalui akun SIMPATIKA
masing-masing,”.
Menurut pria yang akrab disapa Dhani ini, asesemen kompetensi guru, kepala, dan
pengawas madrasah ini bertujuan mengetahui tingkat dan gambaran informasi umum
kompetensi mereka sesuai standar yang telah ditetapkan. Asesmen juga penting
untuk memetakan sebaran dan kompetensi mereka sebagai bahan pertimbangan dalam
menentukan jenis pembinaan dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB).
“Asesmen dilakukan juga untuk menyusun rapor kompetensi yang akan menjadi acuan
pihak terkait dalam pengembangan keprofesionalan guru, kepala dan pengawas
madrasah,”.
![]() |
Kemenag
Asesmen Kompetensi 269.711 Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Serentak |
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, asesmen kompetensi akan diikuti semua guru, kepala dan pengawas madrasah pada semua jenjang di 34 provinsi; mulai Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi persyaratan. Guru MI misalnya, adalah mereka yang mengampu mata pelajaran guru kelas. Guru MTs, mereka yang mengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA Terpadu, dan Bimbingan dan Konseling sedangkan Guru MA adalah pengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Bimbingan dan Konseling,”.
ABSEN MANUAL DALAM RANGKA BEKERJA DARI RUMAH
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2013 TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
DAFTAR HADIR MANUAL
NAMA : DZAKIRUL HUSNI, S.Pd
NIP : 197003062003121002
JABATAN : GURU/WAKA.
KURIKULUM
UNIT KERJA : MI NEGERI 1 PASER
BULAN : MARET
2020
NO |
TANGGAL |
KEDATANGAN |
KEPULANGAN |
KETERANGAN |
||
JAM |
TANDA TANGAN |
JAM |
TANDA TANGAN |
|||
1.
|
23 Maret
2020 |
07.00 |
|
14.30 |
|
SENIN |
2.
|
24 Maret 2020 |
07.00 |
|
14.30 |
|
SELASA |
3.
|
26 Maret 2020 |
07.00 |
|
14.30 |
|
KAMIS |
4.
|
27 Maret 2020 |
07.00 |
|
11.00 |
|
JUM’AT |
5.
|
28 Maret 2020 |
07.00 |
|
14.30 |
|
SABTU |
6.
|
30 Maret 2020 |
07.00 |
|
14.30 |
|
SENIN |
7.
|
31 Maret 2020 |
07.00 |
|
14.30 |
|
SELASA |
Catatan :
Absen dalam rangka tugas bekerja dari rumah/tempat tinggal
Tanah Grogot, 31 Maret 2020
Mengetahui,
Kepala MI Negeri 1 Paser
Entri yang Diunggulkan
Asesmen Nasional ? Gambaran Teknis pelaksanaan dan Agenda Akhir di semua jenjang .
Ujian Nasional VS Asesmen Nasional Mulai tahun 2021, akan diadakan Asesmen Nasional untuk jenjang SD/MI sampai SMA/SMK/MA, Walaupun disebut ...

Popular Posts
-
Ujian Nasional VS Asesmen Nasional Mulai tahun 2021, akan diadakan Asesmen Nasional untuk jenjang SD/MI sampai SMA/SMK/MA, Walaupun disebut ...
-
Bertempat di ruang rapat terbuka MI Negeri 1 Paser pada tanggal 19 Desember 2020 suasana haru biru menyelimuti wajah-wajah guru MI Negeri ...
-
Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 - Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Bersa...